Correct Article 23
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
Biaya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang_undangan yang berlaku.
b. Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, dan Pasal 20 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang_undangan yang berlaku.
Your Correction
