Correct Article 21
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
(1) Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang:
a. kondisi tanah;
b. status kerusakan tanah;
c. rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah; dan
d. kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media
elektronik atau papan pengumuman.
Your Correction
