Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang: a. kondisi tanah; b. status kerusakan tanah; c. rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah; dan d. kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman.
Your Correction