Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati/Walikota melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN status kerusakan tanah sesuai dengan parameter yang dilampaui nilai ambang kritisnya berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, analisis dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). BAB V …
Your Correction