Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Analisis sifat dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium tanah yang memenuhi syarat di daerah. (2). Gubernur/Bupati/Walikota menunjuk laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penunjukan laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
Your Correction