Correct Article 8
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
(1) Kondisi tanah untuk penetapan status kerusakan tanah ditetapkan berdasarkan hasil :
a. analisis, inventarisasi, dan/atau identifikasi terhadap sifat dasar tanah; dan
b. inventarisasi kondisi iklim, topografi, potensi sumber kerusakan, dan penggunaan tanah.
(2) Penetapan kondisi tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap areal tanah yang berpotensi mengalami kerusakan tanah.
(3) Bupati/Walikota MENETAPKAN kondisi tanah di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Kondisi tanah untuk daerah kabupaten dipetakan dengan tingkat ketelitian minimal 1 : 100.000 dan untuk daerah kota 1 : 50.000.
Your Correction
