Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi : a. penetapan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, tidak termasuk biomassa dari kegiatan budi daya perikanan; dan b. tata laksana pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.
Your Correction