Correct Article 2
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi :
a. penetapan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, tidak termasuk biomassa dari kegiatan budi daya perikanan; dan
b. tata laksana pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.
Your Correction
