Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII, disingkat "PPN Sumut VIII", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Hapesong";
2. Perkebunan Karet "Marpinggan";
3. Perkebunan Karet "Sigala-gala";
4. Perkebunan Karet "Marancar";
5. Perkebunan Karet "Aek Pahu";,
6. Perkebunan …
6. Perkebunan Teh "Kayu Aro";
7. Perkebunan Karet "Liki"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut VIII termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut VIII.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
BAB II.
ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum