Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menerima lebih dari I (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Pensiunan: dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun: dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan. Pasal 16. .
Your Correction