Correct Article 43
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek yang sudah memiliki STRA dan rekomendasi dari Organisasi Profesi dapat mengajukan permohonan penerbitan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. langsung;
b. menggunakan jasa pos/kurir; atau
c. daring.
(3) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi kelengkapan permohonan penerbitan Lisensi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan penerbitan Lisensi.
(4) Dalam hal permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi menerbitkan Lisensi paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(5) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nomor Lisensi;
b. identitas pemilik Lisensi; dan
c. masa berlaku Lisensi.
Your Correction
