Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Lisensi rusak, Arsitek pemilik Lisensi dapat mengajukan permohonan penggantian Lisensi yang rusak kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi dengan melampirkan: a. kartu tanda penduduk; b. STRA; dan c. Lisensi yang rusak. (2) Dalam hal Lisensi hilang, Arsitek pemilik Lisensi dapat mengajukan permohonan penggantian Lisensi yang hilang kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi dengan melampirkan: a. kartu tanda penduduk; b. STRA; dan c. surat keterangan hilang dari pihak berwenang. (3) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi menerbitkan Lisensi baru paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Your Correction