Correct Article 46
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi melakukan verifikasi kelengkapan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Lisensi.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi menerbitkan Lisensi baru paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Your Correction
