Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek pemilik Lisensi mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi dengan melampirkan: a. surat permohonan perpanjangan Lisensi; b. Lisensi sebelumnya; c. STRA yang masih berlaku; dan d. rekomendasi dari Organisasi Profesi tingkat provinsi. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. langsung; b. menggunakan jasa pos/kurir; atau c. daring.
Your Correction