Correct Article 45
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek pemilik Lisensi mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi dengan melampirkan:
a. surat permohonan perpanjangan Lisensi;
b. Lisensi sebelumnya;
c. STRA yang masih berlaku; dan
d. rekomendasi dari Organisasi Profesi tingkat provinsi.
(2) Pengajuan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. langsung;
b. menggunakan jasa pos/kurir; atau
c. daring.
Your Correction
