Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ujian pemahaman materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan oleh Organisasi Profesi di tingkat provinsi. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ujian tertulis manual atau berbasis komputer; dan b. wawancara. (3) Soal untuk ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh Organisasi Profesi dengan melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung di tingkat provinsi. (4) Penyusunan soal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicatat dalam berita acara dan disampaikan kepada gubernur. (5) Proses penyelenggaraan ujian pemahaman materi ditetapkan oleh Organisasi Profesi di tingkat provinsi. (6) Dalam hal Arsitek tidak lulus ujian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek dapat mengikuti ujian pemahaman materi kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Your Correction