Correct Article 41
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Organisasi Profesi di tingkat provinsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan setelah dinyatakan lulus ujian pemahaman materi terkait kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal di wilayah provinsi di mana Lisensi diterbitkan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat yang memuat paling sedikit:
a. masa berlaku surat; dan
b. hasil ujian.
(4) Persyaratan permohonan perolehan rekomendasi meliputi:
a. kartu tanda penduduk;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. keterangan bebas pelanggaran kode etik profesi Arsitek dari Organisasi Profesi; dan
d. keterangan telah membayar iuran wajib dari Organisasi Profesi.
(5) Pengajuan persyaratan permohonan perolehan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara:
a. langsung;
b. menggunakan jasa pos/kurir; atau
c. daring.
(6) Arsitek untuk mendapatkan Lisensi harus memahami kondisi dan kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal dari tempat rancangannya berdiri.
(7) Kaidah tata ruang dan Arsitektur lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. rencana tata bangunan dan lingkungan;
b. kearifan lokal;
c. peraturan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, dan zonasi;
d. Arsitektur lokal;
e. budaya setempat; dan
f. bangunan tradisional.
Your Correction
