Correct Article 44
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Perpanjangan Lisensi dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum habis masa berlakunya oleh pemilik Lisensi kepada perangkat daerah.
(2) Dalam hal pemilik Lisensi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi hingga habis masa berlakunya, pemilik Lisensi harus mengajukan permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Your Correction
