Correct Article 40
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Arsitek harus:
a. memiliki STRA yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Organisasi Profesi di tingkat provinsi.
(3) Permohonan penerbitan Lisensi diajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.
(4) Permohonan penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction
