Correct Article 68
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Dalam hal Arsitek pemilik Lisensi terbukti meminjam/meminjamkan atau menyewa/ menyewakan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Lisensi.
(2) Arsitek yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Lisensi kembali.
Your Correction
