Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Arsitek pemilik Lisensi terbukti meminjam/meminjamkan atau menyewa/ menyewakan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Lisensi. (2) Arsitek yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Lisensi kembali.
Your Correction