Correct Article 67
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek pemilik Lisensi yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf
a. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Arsitek pemilik Lisensi yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b.
(4) Pembekuan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(5) Pembekuan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui penyampaian surat perintah pembekuan Lisensi oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(6) Apabila Arsitek dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menindaklanjuti surat perintah pembekuan Lisensi oleh Pemerintah Daerah provinsi, Arsitek dikenakan sanksi berupa pencabutan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c.
(7) Arsitek yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan Lisensi kembali.
(8) Dalam hal Arsitek dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Daerah provinsi dapat menyampaikan rekomendasi terkait STRA kepada Dewan.
Your Correction
