Correct Article 66
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Pelanggaran penggunaan Lisensi oleh Arsitek meliputi:
a. peminjaman atau penyewaan Lisensi;
b. penyampaian data dan informasi yang tidak benar dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
c. kelalaian atas tanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur dengan PBG pada tahap pembangunan; dan/atau
d. kelalaian atas tanggung jawab terhadap keandalan karya Arsitektur pada tahap pemanfaatan bangunan gedung selama karya Arsitektur tersebut sesuai dengan PBG.
(2) Arsitek pemilik Lisensi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Lisensi; dan/atau
c. pencabutan Lisensi.
Your Correction
