Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek Asing yang terbukti tidak bermitra dengan Arsitek dikenakan sanksi administratif meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau c. pembekuan surat registrasi. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Dalam hal Arsitek Asing tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Arsitek Asing dikenakan sanksi penghentian sementara Praktik Arsitek. (4) Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penyampaian surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan. (6) Apabila Arsitek Asing dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menindaklanjuti surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan, Arsitek Asing dikenakan sanksi berupa pembekuan surat registrasi. (7) Pembekuan surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (8) Dalam hal Arsitek Asing tidak bermitra dengan Arsitek setelah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction