Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dikenakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal Arsitek Asing tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsitek Asing dikenakan sanksi penghentian sementara Praktik Arsitek. (3) Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penyampaian surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan. (5) Apabila Arsitek Asing dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menindaklanjuti surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan, Arsitek Asing dikenakan sanksi berupa pembekuan surat registrasi. (6) Pembekuan surat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (7) Dalam hal Arsitek Asing tidak melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan setelah dikenakan sanksi berupa pembekuan surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction