Correct Article 63
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
Arsitek Asing yang tidak melakukan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
c. pembekuan surat registrasi.
Your Correction
