Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arsitek Asing yang tidak melakukan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau c. pembekuan surat registrasi.
Your Correction