Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek dikenakan kepada Arsitek Asing yang terbukti tidak memiliki surat registrasi. (2) Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan hingga Arsitek Asing teregistrasi. (3) Dalam hal Arsitek Asing tetap melakukan Praktik Arsitek setelah dikenakan sanksi, Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction