Correct Article 62
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek dikenakan kepada Arsitek Asing yang terbukti
tidak memiliki surat registrasi.
(2) Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan hingga Arsitek Asing teregistrasi.
(3) Dalam hal Arsitek Asing tetap melakukan Praktik Arsitek setelah dikenakan sanksi, Dewan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
