Correct Article 61
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Sanksi administratif terhadap pelanggaran mengenai kepemilikan STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berupa penghentian Praktik Arsitek.
(2) Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelanggaran:
a. seseorang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki STRA;
b. Arsitek memiliki STRA namun telah habis masa berlakunya; dan/atau
c. Arsitek meminjam/meminjamkan atau menyewa/menyewakan STRA.
(3) Penghentian Praktik Arsitek terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penghentian Praktik Arsitek terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberlakukan hingga Arsitek teregistrasi kembali.
(5) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelanggaran kode etik profesi Arsitek.
(6) Penghentian Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian surat perintah penghentian Praktik Arsitek oleh Dewan.
Your Correction
