Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c memiliki kriteria: a. pelanggaran sedang yang berulang dan tidak diperbaiki; b. Praktik Arsitek yang berakibat negatif pada faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan/atau c. berstatus terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek. (2) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa pembekuan STRA. (3) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pencabutan STRA. (4) Pembekuan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (5) Pencabutan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu seumur hidup.
Your Correction