Correct Article 60
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c memiliki kriteria:
a. pelanggaran sedang yang berulang dan tidak diperbaiki;
b. Praktik Arsitek yang berakibat negatif pada faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan/atau
c. berstatus terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek.
(2) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa pembekuan STRA.
(3) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pencabutan STRA.
(4) Pembekuan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Pencabutan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan untuk jangka waktu seumur hidup.
Your Correction
