Correct Article 59
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b memiliki kriteria:
a. pelanggaran ringan yang berulang dan tidak diperbaiki; dan/atau
b. Praktik Arsitek yang ditemukan mengandung risiko negatif terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghentian sementara Praktik Arsitek berdasarkan keputusan Dewan.
(3) Penghentian sementara Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
