Correct Article 58
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a memiliki kriteria berupa kekurangan pemenuhan dokumen standar kinerja Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja.
(2) Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
Your Correction
