Correct Article 57
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek;
c. pembekuan STRA; dan/atau
d. pencabutan STRA.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pelanggaran sesuai dengan kategori:
a. ringan;
b. sedang; atau
c. berat.
Your Correction
