Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; c. pembekuan STRA; dan/atau d. pencabutan STRA. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelanggaran sesuai dengan kategori: a. ringan; b. sedang; atau c. berat.
Your Correction