Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap pelanggaran: a. kepemilikan STRA; b. pemenuhan standar kinerja Arsitek; c. pemenuhan persyaratan kompetensi Arsitek Asing; d. alih keahlian dan alih pengetahuan Arsitek Asing; e. kemitraan Arsitek Asing dengan Arsitek; dan f. penggunaan Lisensi. (3) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Dewan. (4) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f kepada Pemerintah Daerah provinsi. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan telaahan atas laporan yang berasal dari: a. pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran; dan/atau b. tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Organisasi Profesi, atau Dewan. (6) Laporan yang berasal dari pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan secara tertulis dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pos/kurir, surat elektronik, atau melalui daring. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi: a. dokumen gambar, foto, dan/atau video; dan b. identitas pelapor. (8) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen gambar, foto, dan/atau video. (9) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap: a. Arsitek yang diduga melakukan pelanggaran; b. saksi; dan/atau c. ahli. (10) Berdasarkan hasil pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan berita acara pemeriksaan dan penetapan sanksi administratif.
Your Correction