Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek yang bermitra dengan Arsitek Asing bertanggung jawab untuk menjelaskan kewajiban Arsitek Asing. (2) Badan Usaha dan/atau Arsitek yang melaksanakan kerja sama dengan Arsitek Asing wajib melaporkan bahwa Arsitek Asing telah melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan kepada Dewan. (3) Pengawasan pelaksanaan alih keahlian dan alih pengetahuan Arsitek Asing dilaksanakan oleh Dewan dan dapat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
Your Correction