Correct Article 54
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Kegiatan mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan dalam bentuk antara lain:
a. melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan standar pelayanan Praktik Arsitek baik substansi maupun penyajian hasil kerja;
b. melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan sistem manajemen kantor/studio Arsitek termasuk sistem kolaborasi antardisiplin dan antar kantor/studio; dan/atau
c. berpartisipasi aktif pada kantor tempat bekerja sesuai dengan kompetensi dan jabatan kerja.
(2) Kegiatan mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bentuk antara lain:
a. melibatkan Arsitek sebagai mitra setara dalam seluruh tahapan kerja layanan Praktik Arsitek sesuai standar kinerja Arsitek;
b. hadir dan melakukan presentasi atas rancangannya di hadapan konsultasi tim profesi ahli;
c. sebagai juri dalam sayembara atau lomba Arsitektur yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi; dan/atau
(3) Kegiatan memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(3) huruf c dilakukan dalam bentuk berupa kuliah, presentasi, seminar, atau diskusi publik terbuka
untuk umum.
Your Correction
