Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek Asing yang melakukan Praktik Arsitek di INDONESIA wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. (2) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraan antara Arsitek dan Arsitek Asing. (3) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempat bekerja; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek; dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya.
Your Correction