Correct Article 52
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Badan Usaha dan/atau Arsitek yang akan melaksanakan kerja sama dengan Arsitek Asing harus melapor kepada Dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.
(2) Badan Usaha Arsitek Asing yang akan melakukan layanan Praktik Arsitek di INDONESIA harus melapor kepada Dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.
Your Correction
