Correct Article 51
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek Asing dapat melaksanakan layanan Arsitek dengan cara:
a. atas permintaan Badan Usaha di INDONESIA;
b. atas inisiatif Badan Usaha Arsitek Asing;
c. atas permintaan Arsitek; dan
d. atas permintaan kantor atau lembaga tempat Arsitek Asing bekerja.
(2) Praktik pelayanan Arsitek Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin bekerja di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;
b. memiliki sertifikat kompetensi Arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh Dewan; dan
c. bermitra dengan Arsitek.
Your Correction
