Correct Article 50
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan penerbitan Lisensi kepada Arsitek dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendataan;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. bimbingan teknis.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pendataan terhadap jumlah Lisensi yang telah diterbitkan dan data Arsitek yang memiliki Lisensi di provinsi yang bersangkutan.
(4) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kemampuan dalam pemahaman serta pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
Your Correction
