Correct Article 49
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
Kewajiban pemilik Lisensi meliputi:
a. menggunakan Lisensi dan tidak dapat dipinjamkan dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain;
b. menyampaikan data dan informasi yang benar dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
c. bertanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur dengan PBG pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi; dan
d. bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
