Correct Article 48
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
Hak pemilik Lisensi meliputi:
a. menolak untuk menandatangani dokumen permohonan PBG dan perizinan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melaksanakan Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain yang mempersyaratkan Lisensi dalam wilayah provinsi penerbit Lisensi; dan
c. mencantumkan nama Arsitek dan nomor Lisensi dalam setiap pekerjaan termasuk dalam hal bekerja sama dengan Arsitek lain dan/atau Arsitek Asing.
Your Correction
