Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan berwenang mencabut dan membekukan STRA dalam rangka: a. penjatuhan sanksi; atau b. kondisi khusus. (2) Tata cara pencabutan dan/atau pembekuan STRA dalam rangka penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan sanksi administratif. (3) Dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, STRA dicabut apabila: a. Arsitek meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian; atau b. Arsitek mengalami gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jiwa. (4) Dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, STRA dapat dibekukan apabila: a. Arsitek tidak memperpanjang masa berlaku STRA dalam waktu yang telah ditentukan; atau b. Arsitek mengajukan surat permohonan pembekuan STRA atas kehendaknya sendiri. (5) Dalam hal STRA yang telah dibekukan berdasarkan kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Arsitek dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali STRA dengan cara melaporkan dan memohon pemberlakuan kembali STRA kepada Dewan. (6) Dewan dapat menyetujui atau menolak permohonan pemberlakuan kembali STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction