Correct Article 37
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Arsitek harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir.
(2) Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan;
b. melampirkan fotokopi/hasil pindai (scan) STRA yang masih berlaku dengan menunjukkan STRA aslinya;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya;
d. tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
f. bukti telah memenuhi jumlah kredit minimum dalam mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi tingkat provinsi;
g. surat keterangan tidak melanggar kode etik yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi; dan
h. surat pernyataan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek di atas materai.
Your Correction
