Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir. (2) Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan; b. melampirkan fotokopi/hasil pindai (scan) STRA yang masih berlaku dengan menunjukkan STRA aslinya; c. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya; d. tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4; f. bukti telah memenuhi jumlah kredit minimum dalam mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi tingkat provinsi; g. surat keterangan tidak melanggar kode etik yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi; dan h. surat pernyataan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek di atas materai.
Your Correction