Correct Article 36
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan tanda bukti kelulusan uji kompetensi yang memuat paling sedikit:
a. logo dan tanda tangan Dewan;
b. identitas pemegang sertifikat; dan
c. keterangan lulus.
(2) Bagi pemohon yang tidak lulus uji kompetensi akan memperoleh surat keterangan tidak lulus dan dapat melakukan uji kompetensi ulang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sertifikat kompetensi dan surat keterangan tidak lulus ditetapkan oleh Dewan.
Your Correction
