Correct Article 35
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b memuat materi kompetensi yang disusun oleh Dewan.
(2) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. perancangan Arsitektur;
b. pengetahuan sejarah dan teori Arsitektur;
c. pengetahuan mengenai seni rupa;
d. perencanaan dan perancangan kota;
e. hubungan antara manusia, bangunan, dan lingkungan;
f. pengetahuan daya dukung lingkungan;
g. peran Arsitek di masyarakat;
h. persiapan pekerjaan perancangan;
i. pengertian masalah antardisiplin;
j. pengetahuan fisik dan fisika bangunan;
k. penerapan batasan anggaran dan peraturan bangunan;
l. pengetahuan industri konstruksi dalam perencanaan dan perancangan; dan
m. pengetahuan manajemen proyek.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan.
(4) Dalam hal pemohon belum lulus uji kompetensi dapat dilakukan uji kompetensi ulang sesuai jadwal yang ditentukan oleh Dewan.
Your Correction
