Correct Article 34
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Program pendidikan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan program studi Arsitektur alur profesi.
(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan
pengalaman kerja selama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Pengakuan atas capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Dewan melalui proses penilaian terhadap dokumen rekognisi pembelajaran lampau.
(4) Pengalaman kerja Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dinilai oleh Dewan berdasarkan portofolio yang diserahkan pemohon dan menjadi persyaratan permohonan STRA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rekognisi pembelajaran lampau dan proses penilaiannya ditetapkan oleh Dewan.
Your Correction
