Correct Article 33
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Untuk memperoleh STRA, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Dewan dengan dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk;
b. foto diri;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) ijazah dan transkrip;
d. fotokopi/hasil pindai (scan) sertifikat penataran kode etik;
e. fotokopi/hasil pindai (scan) nomor pokok wajib pajak;
f. surat keterangan selesai magang dari Organisasi Profesi; dan
g. portofolio pengalaman kerja selama 10 (sepuluh) tahun bagi yang memohon atas dasar mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Untuk memperoleh STRA, pemohon harus melalui tahapan yang terdiri atas:
a. mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(3) Permohonan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai magang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Your Correction
