Correct Article 32
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) STRA paling sedikit memuat:
a. identitas Arsitek;
b. nomor registrasi;
c. kompetensi Arsitek; dan
d. masa berlaku.
(2) Identitas Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. nama sesuai kartu tanda penduduk; dan
b. foto diri.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh Dewan.
(4) Kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan pernyataan Dewan bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Arsitek.
(5) Masa berlaku STRA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Dewan.
Your Correction
