Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STRA paling sedikit memuat: a. identitas Arsitek; b. nomor registrasi; c. kompetensi Arsitek; dan d. masa berlaku. (2) Identitas Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nama sesuai kartu tanda penduduk; dan b. foto diri. (3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh Dewan. (4) Kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pernyataan Dewan bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Arsitek. (5) Masa berlaku STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Dewan.
Your Correction