Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki STRA. (2) Dalam hal penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pada lingkup layanan Praktik Arsitek, STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi ketentuan sertifikat kompetensi kerja konstruksi. (3) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat tidak wajib dilakukan oleh Arsitek. (4) Bangunan gedung sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (5) Bangunan gedung adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat adat. (6) Dalam hal perancangan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat tidak dilakukan oleh Arsitek, proses PBG harus tetap dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.
Your Correction