Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. (2) Layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pengawasan terpadu. (3) Tolok ukur kinerja pada layanan Praktik Arsitek pengawasan aspek Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terpenuhinya sasaran untuk memenuhi pengawasan aspek Arsitektur dalam pengawasan terpadu. (4) Pemenuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi pengendalian terhadap: a. rencana anggaran biaya aspek Arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi; b. rencana waktu pelaksanaan konstruksi aspek Arsitektur terhadap pelaksanaan konstruksi; dan c. kualitas pelaksanaan konstruksi aspek Arsitektur terhadap rencana kerja dan syarat teknis. (5) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen laporan pengawasan terpadu aspek Arsitektur.
Your Correction