Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek penyusunan dokumen perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. (2) Dokumen perencanaan teknis merupakan dokumen yang digunakan dalam tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi. (3) Tolok ukur kinerja pada layanan Praktik Arsitek penyusunan dokumen perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja untuk mendapatkan dokumen tender yang terdiri atas gabungan seluruh aspek perancangan. (4) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang terdiri atas: a. keselarasan gabungan gambar kerja dari seluruh aspek bidang perancangan terkait; b. keselarasan gabungan rencana kerja dan syarat dari seluruh aspek bidang perancangan terkait; dan c. perhitungan rencana anggaran biaya. (5) Kedalaman informasi gambar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memuat substansi hasil kerja berupa penggabungan seluruh aspek rancangan yang telah diseleksi sesuai dengan kebutuhan untuk tender. (6) Kedalaman informasi rencana kerja dan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat substansi hasil kerja berupa uraian kualitatif atas syarat pekerjaan konstruksi. (7) Kedalaman informasi perhitungan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh quantity surveyor berdasarkan gambar dan uraian teknis. (8) Uraian kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. uraian umum; b. syarat administrasi; c. syarat teknis; dan d. syarat khusus. (9) uraian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat substansi paling sedikit: a. informasi mengenai pekerjaan; b. informasi mengenai pemberi tugas; c. informasi mengenai Arsitek dan perencana bidang keilmuan lain; d. informasi mengenai konsultan pengawas dan/atau manajer konstruksi; e. syarat proses pengadaan pelaksana konstruksi/tender; dan f. syarat bentuk surat penawaran. (10) Kedalaman informasi syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b memuat substansi paling sedikit: a. syarat jangka waktu dan tanggal serah terima hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. syarat pembayaran dan denda keterlambatan; dan c. nilai jaminan dan/atau ketentuan asuransi pelaksanaan pekerjaan konstruksi. (11) Kedalaman informasi syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c memuat substansi paling sedikit: a. jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan; b. jenis dan mutu bahan yang dipergunakan; dan c. metode pelaksanaan yang dipersyaratkan. (12) Kedalaman informasi syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d memuat substansi syarat khusus terkait pekerjaan konstruksi apabila diperlukan. (13) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dituangkan dalam dokumen perencanaan teknis.
Your Correction