Correct Article 27
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan terkait aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rancangan;
d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan
e. cagar budaya dalam hal perencanaan kawasan dan/atau lingkungan cagar budaya.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. perencanaan gubahan dan kepadatan massa;
b. perencanaan guna, fungsi, dan kapasitas bangunan;
c. perencanaan sirkulasi dalam tapak, dan aktivitas manusia dan kendaraan;
d. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek Arsitektur;
e. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek cagar budaya;
f. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau dari kebutuhan ruang, fungsi, sirkulasi, dan aktivitas manusia;
g. perencanaan fasilitas pendukung;
h. perencanaan tahapan pelaksanaan pembangunan; dan
i. uraian dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen perencanaan tata bangunan dan lingkungannya paling sedikit meliputi:
a. gambar yang sudah ada dan rancangan perubahan gubahan massa, ruang/area terbuka, dan ruang/area hijau termasuk di dalamnya vegetasi dan pemindahannya;
b. gambar tampak (façade) yang memiliki definisi yang sama rancangan Arsitektur yang menunjukkan paling sedikit panduan dari gaya bangunan, tekstur, warna, jenis bahan bangunan, ornamen, dan dekorasi yang direncanakan;
c. gambar potongan tapak yang memperlihatkan paling sedikit hubungan antar massa bangunan, volume bangunan, ketinggian per lantai, dan jarak antar bangunan;
d. gambar hubungan kontekstual dengan bangunan cagar budaya;
e. gambar fasilitas pendukung antara lain street furniture, pedestrian, koridor, taman sepeda, dan halte bus;
f. gambar referensi pendukung;
g. gambar rencana tahapan pembangunan; dan
h. sketsa, foto, diagram, tabel, hasil alat ukur, dan bukti pendukung lainnya.
Your Correction
