Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan terkait aspek: a. kebutuhan; b. tujuan; c. batasan rancangan; d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan e. cagar budaya dalam hal perencanaan kawasan dan/atau lingkungan cagar budaya. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi: a. perencanaan gubahan dan kepadatan massa; b. perencanaan guna, fungsi, dan kapasitas bangunan; c. perencanaan sirkulasi dalam tapak, dan aktivitas manusia dan kendaraan; d. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek Arsitektur; e. perencanaan tata bangunan dan lingkungannya dalam aspek cagar budaya; f. hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau dari kebutuhan ruang, fungsi, sirkulasi, dan aktivitas manusia; g. perencanaan fasilitas pendukung; h. perencanaan tahapan pelaksanaan pembangunan; dan i. uraian dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen perencanaan tata bangunan dan lingkungannya paling sedikit meliputi: a. gambar yang sudah ada dan rancangan perubahan gubahan massa, ruang/area terbuka, dan ruang/area hijau termasuk di dalamnya vegetasi dan pemindahannya; b. gambar tampak (façade) yang memiliki definisi yang sama rancangan Arsitektur yang menunjukkan paling sedikit panduan dari gaya bangunan, tekstur, warna, jenis bahan bangunan, ornamen, dan dekorasi yang direncanakan; c. gambar potongan tapak yang memperlihatkan paling sedikit hubungan antar massa bangunan, volume bangunan, ketinggian per lantai, dan jarak antar bangunan; d. gambar hubungan kontekstual dengan bangunan cagar budaya; e. gambar fasilitas pendukung antara lain street furniture, pedestrian, koridor, taman sepeda, dan halte bus; f. gambar referensi pendukung; g. gambar rencana tahapan pembangunan; dan h. sketsa, foto, diagram, tabel, hasil alat ukur, dan bukti pendukung lainnya.
Your Correction