Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai aspek: a. kebutuhan; b. tujuan; c. batasan rencana; d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan e. cagar budaya. (2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi: a. evaluasi mengenai tata ruang dan wilayah pada lokasi proyek berada; b. evaluasi mengenai keperluan dan kebutuhan manusia, kendaraan dan hal lain yang perlu dilakukan pada tapak atau lokasi proyek; c. evaluasi mengenai sejarah, cagar budaya, dan langgam Arsitektur pada lingkungan sekitar lokasi proyek; d. evaluasi mengenai kapasitas dan okupansi yang dimungkinkan dibuat di lokasi proyek; e. evaluasi mengenai daya dukung lingkungan dalam penciptaan pembangunan berkelanjutan; f. evaluasi mengenai sosial, ekonomi, dan budaya pada lokasi proyek; g. evaluasi mengenai bentang alam/lanskap pada lokasi proyek; dan h. rangkuman dan rekomendasi keseluruhan terkait dengan usulan rancangan. (3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen identifikasi perencanaan tata bangunan dan lingkungannya.
Your Correction