Correct Article 26
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Tolok ukur kinerja pada tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai aspek:
a. kebutuhan;
b. tujuan;
c. batasan rencana;
d. pemenuhan standar dan peraturan terkait; dan
e. cagar budaya.
(2) Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi paling sedikit meliputi:
a. evaluasi mengenai tata ruang dan wilayah pada lokasi proyek berada;
b. evaluasi mengenai keperluan dan kebutuhan manusia, kendaraan dan hal lain yang perlu dilakukan pada tapak atau lokasi proyek;
c. evaluasi mengenai sejarah, cagar budaya, dan langgam Arsitektur pada lingkungan sekitar lokasi proyek;
d. evaluasi mengenai kapasitas dan okupansi yang dimungkinkan dibuat di lokasi proyek;
e. evaluasi mengenai daya dukung lingkungan dalam penciptaan pembangunan berkelanjutan;
f. evaluasi mengenai sosial, ekonomi, dan budaya pada lokasi proyek;
g. evaluasi mengenai bentang alam/lanskap pada lokasi proyek; dan
h. rangkuman dan rekomendasi keseluruhan terkait dengan usulan rancangan.
(3) Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen identifikasi perencanaan tata bangunan dan lingkungannya.
Your Correction
