Correct Article 25
PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan tata bangunan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:
a. evaluasi; dan
b. perencanaan.
(2) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3) Dalam hal ditemukan potensi cagar budaya dalam seluruh rangkaian tahapan maka:
a. potensi tersebut harus diklarifikasi; dan
b. Arsitek berhak menunda pekerjaan untuk menunggu hasil klarifikasi.
Your Correction
