Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan tata bangunan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap: a. evaluasi; dan b. perencanaan. (2) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. (3) Dalam hal ditemukan potensi cagar budaya dalam seluruh rangkaian tahapan maka: a. potensi tersebut harus diklarifikasi; dan b. Arsitek berhak menunda pekerjaan untuk menunggu hasil klarifikasi.
Your Correction